Berani Pungli? Awas Terciduk Tim Saber Pungli Polresta Bengkulu, Siaga di Lokasi Wisata Selama Libur Idulfitri
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan Tim Saber Pungli Polresta Bengkulu siaga di lokasi wisata selama libur Idulfitri. --Fiki/rakyatbengkulu.com
Pemerintah Kota Bengkulu telah menaikkan retribusi tarif parkir yang resmi mulai 6 Maret 2024, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh anggota DPRD.
Kenaikan ini telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua, empat, dan enam. Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1000 dan roda empat Rp2000.
Mulai tanggal tersebut, tarif parkir untuk roda dua naik menjadi Rp2000, roda empat menjadi Rp3000, dan roda enam menjadi Rp10 ribu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah mengumumkan kenaikan retribusi parkir mulai 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Silaturahmi Saat Lebaran Memberikan Keberkahan Umur, Ini 7 Keutamaan Melakukan Silaturahmi
Eddyson juga menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat terkait kenaikan retribusi, terutama dalam hal parkir karena perubahan ini terbilang cukup signifikan.
Untuk mencegah adanya ketegangan di tengah masyarakat terkait kenaikan retribusi parkir, Eddyson menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pembayaran yang sesuai.
"Setiap pembayaran parkir harus disertai dengan pemberian karcis resmi kepada petugas parkir untuk menghindari praktik pungutan liar," katanya.
Penerapan kenaikan retribusi parkir ini sudah dijalankan dengan administrasi lengkap, sehingga saat ini penggunaan karcis sudah diberlakukan.
Jika ada Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis resmi, maka tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar parkir.
"Sosialisasi mengenai kenaikan tarif parkir ini telah dilakukan di beberapa pasar di Bengkulu," ungkapnya.
Di Kota Bengkulu, kenaikan tarif parkir sudah diberlakukan sejak tanggal yang telah ditentukan dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: