HONDA

Siap-Siap Seragam Sekolah Anak Berganti, Mendikbud Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru

Siap-Siap Seragam Sekolah Anak Berganti, Mendikbud Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru

Siap-Siap Seragam Sekolah Berganti, Peraturan Baru Diresmikan Oleh Nadiem Makarim--Instagram/vinira_kids

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Siap-siap seragam sekolah anak berganti sesuai dengan peraturan baru yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Keputusan dari Nadiem Makarim ganti seragam sekolah anak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau disebut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. 

Jenjang pendidikan yang akan berganti seragam sekolahnya berlaku untuk Jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Merujuk dari Permendikbudristek tersebut menjadi acuan untuk menetapkan seragam sekolah yang sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut untuk dijadikan acuan.

BACA JUGA:Info Terbaru Seleksi Sekolah Kedinasan STMKG, Persyaratan dan Tahapan Tes

Hal tersebut untuk menjadi penyetaraan dalam pendidikan nasional sehingga tidak ada kesejangan sosial antara masyarakat atas dan bawah sehingga perlu diatur mengenai model dan warnanya.

Untuk mengenai model dan warnanya sudah ditetapkan untuk jenjang SD, SMP dan SMA untuk dipahami dan dimengerti oleh orang tua sebagai acuan untuk seragam sekolah dari hari Senin sampai Kamis.

Melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek sudah diatur seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA berikut atribut yang menghiasi seragam sekolah tersebut.

Dilansir dari halaman website kemendikbud.go menjelaskan bahwasanya jenis seragam sudah diatur untuk hari Senin hingga Kamis serta pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Sengketa Lahan SDUA Rejang Lebong, Mantan Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Untuk baju seragam sekolah pramuka diserahkan kepada sekolah masing-masing untuk pemakaian hari diberlakukannya dan juga pakaian khas yang menjadi wewenang dari pihak sekolah.

Seragam dengan pakaian khas dari sekolah ini dibebaskan untuk motifnya oleh sekolah bersangkutan, selain itu ada juga seragam adat yang digunakan pada hari dan acara adat tertentu.

Seragam adat ini menjadi kewenangan sekolah dalam penetapan kapan penggunaannya. Untuk pasal 10 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 menjelaskan mengenai aturan penggunaan seragam sekolah.

Selain itu diatur juga mengenai model dan warna seragamnya untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA yang di dalam pasal 5 dijabarkan untuk keseragaman pakaian sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: