HONDA

Politisi Hingga Tokoh Masyarakat Ramaikan Bursa Pilkada Rejang Lebong

Politisi Hingga Tokoh Masyarakat Ramaikan Bursa Pilkada Rejang Lebong

Politis Demokrat ambil formulir pendaftaran penjaringan calon kepala daerah di partai Perindo--

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib menuturkan telah membuka pendaftaran penjaringan Cakada sejak 20 April 2024 hingga 5 Mei 2024 mendatang.

"Sudah ada 4 pendaftaran penjaringan Cakada Rejang Lebong tahun 2024. Saya sendiri selaku ketua, Suardi DS anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah dan Fikri Thobari," jelas Zulkarnain Thaib.

Sedangkan dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang juga telah membuka pendaftaran penjaringan Cakada Rejang Lebong tahun ini juga telah membuka pendaftaran sejak 29 Mei hingga 10 Mei mendatang 

"Hingga saat ini sudah banyak politisi dan tokoh masyarakat yang sudah menjalani komunikasi dan hari ini sudah rencana anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong dari partai Demokrat, Suardi DS, akan mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan jadwal pengembalian formulir dari tanggal 11-17 Mei mendatang kemudian akan diverifikasi," beber Ketua DPD Perindo Rejang Lebong, Heri Purwanto, SH. 

BACA JUGA:2 Tokoh Partai Golkar Bersaing Ketat dengan Meriani, Arif Gunadi dan Benny Suharto di Survei Internal

Disinggung soal di mana saja dirinya sudah mendaftar untuk maju ke bursa pemilihan kepala daerah Rejang Lebong Heri Purwanto menyebutkan bahwa ke PAN dan akan menjalin komunikasi ke partai politik lain.

"Kita juga masih menjalani komunikasi ke partai politik lain seperti PDI perjuangan untuk mendaftar penjaringan Cakada dan wakil kepala daerah Rejang Lebong pada partai politik" kata Heri Purwanto.

Dari 12 Politisi Rejang Lebong yang telah mengambil formulir pendaftaran penjaringan Cakada Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, saat ini masih berproses menjalin komunikasi ke partai politik.

Diantaranya untuk mengambil formulir mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan akan mengikuti mekanisme masing-masing partai politik di daerah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: