HONDA

Tidak Diberi Karcis! Masyarakat di Kota Bengkulu Tak Wajib Bayar Parkir, Bapenda Tegaskan Hal Ini

Tidak Diberi Karcis! Masyarakat di Kota Bengkulu Tak Wajib Bayar Parkir, Bapenda Tegaskan Hal Ini

Tidak Diberi Karcis! Masyarakat di Kota Bengkulu Tak Wajib Bayar Parkir, Bapenda Tegaskan Hal Ini--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tidak diberi karcis, masyarakat di Kota Bengkulu tak wajib bayar parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali melakukan himbauan dan sosialisasi untuk masyarakat Kota Bengkulu, perihal Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Retribusi Parkir.

Melalui video yang di-posting akun Instagram bapenda_kotabengkulu Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson kembali menginformasikan kepada masyarakat Kota Bengkulu bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024 tarif parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan roda 2, roda empat hingga roda enam.

BACA JUGA:Mudik Jadi Lebih Tenang, Berikut Lokasi dan Biaya Parkir Inap di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

BACA JUGA:Masyarakat Tak Diwajibkan Bayar Uang Parkir ke Juru Parkir di Rejang Lebong, Ini Alasannya

"Yang biasanya motor Rp 1000 naik menjadi Rp 2000, yang mobil biasa menjadi Rp2000 naik menjadi Rp3000, dan seterusnya," ungkap Eddyson.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya kembali mengingat masyarakat untuk lebih cermat memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir resmi.

"Jadi saya himbau untuk seluruh warga Kota Bengkulu termasuk masyarakat yang berkunjung ke Kota Bengkulu bahwa tarif parkir di Kota Bengkulu ini naik. Sesuai dengan Perda Kita Nomor 01 Tahun 2024," tambahnya.

Ditambahkan Eddyson pihaknya telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir di Kota Bengkulu memungut retribusi dari masyarakat yang memanfaatkan jasa parkir kendaraan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kemarin Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar

BACA JUGA:Fatal! Jangan Langsung Pindah Tuas D ke R Parkir Mobil Matic, Ini Penjelasannya

"Bagi masyarakat Kota Bengkulu bahwa Bapenda Kota Bengkulu sudah mengeluarkan karcis parkir, jadi kami menghimbau juga kepada masyarakat Kota Bengkulu bahwa si tukang parkir harus memberikan karcis kepada pengunjung," sambungnya.

Dengan adanya karcis resmi tersebut, pihaknya kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu atau tidak diwajibkan membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: