HONDA

100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah

100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah

100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah--Dok/rakyatbengkulu.com

Selain dari 116 TKA tersebut, Disnaker Kota Bengkulu akan tetap melakukan pemantauan dan pendataan sejumlah TKA lainnya di Kota Bengkulu, terkhusus terhadap TKA yang akan habis visa kerjanya.

Ini dilakukan agar sejumlah TKA membayar pajak dan bekerja sesuai dengan tempat kerja yang tertera dalam visanya.

BACA JUGA:Kontribusi Nyata untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

BACA JUGA:9 Cara Lapor SPT Tahunan, DJP Segera Kirimi 20 Juta Wajib Pajak 'Surat Cinta'

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: