HONDA

12 Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Ini Daftarnya

12 Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Ini Daftarnya

12 Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Ini Daftarnya--badri/rakyatbengkulu.com

11. Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang

BACA JUGA:PSN Dianggap Mampu Cegah DBD di Rejang Lebong

12. Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Suradi Ripai SP, M.Si saat dibincangi Jumat, 3 Mei 2024 menuturkan, dari 12 desa tersebut juga terdapat 10 desa yang belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa masing-masing.

"Diharapkan 12 desa dimaksud untuk segera mempersiapkan syarat-syarat pengajuan DD dan ADD seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya sebelum bulan Juni 2024 mendatang yang menjadi deadline pencairan tahap pertama,'' kata Suradi Ripai.

Disebutkan Suradi Ripai belum diserahkan berkas pencairan dana belum masuk DD dan ADD tersebut jelas mempengaruhi program desa yang harus direalisasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

''Seperti Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang kepengurusan APBDes dan perangkat desa beberapa waktu baru dilantik sehingga harus segera mengurus administrasi untuk pengajuan DD dan ADD, '' terang Suradi.

BACA JUGA:20 Ide Kado Pernikahan Unik yang Bikin Terkesan Pasangan Pengantin

Menurut Suradi Ripai, Kabupaten tersebut telah menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp104 miliar untuk tahun ini, melebihi anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp103 miliar. 

''Proses pencairan Dana Desa tahap pertama ini berlangsung cepat, dengan dana yang akan segera ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing. Permohonan pencairan ini mencakup 40 persen dari Dana Desa serta 75 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama, '' papar Suradi Ripai.

ADD dapat digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, sementara dana desa khusus digunakan untuk pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai, dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Pasang Perangkap Buaya di Sepanjang Sungai Mukomuko

''Dana Desa tahap pertama dicairkan sebesar 40 persen untuk desa reguler berbeda dengan 6 desa mandiri yang ada di Rejang Lebong pencairan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen, '' kata Suradi.

Sementara itu, dengan pencairan Dana Desa tahap pertama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu 

"Program-program yang telah disusun baik itu sendiri program nasional yang harus menyentuh masyarakat desa tersebut seperti pengendalian Stunting tiap desa,bantuan langsung tunai hingga program pembangunan desa itu sendiri, namun jika terjadi keterlambatan pencairan progres program-program yang tertuang dalam APBDes akan terhambat dengan rentang waktu pengerjaan," demikian Suradi Ripai.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: