Selamat, Rejang Lebong Raih Standar Pelayanan Minimal Terbaik se-Provinsi Bengkulu
Selamat, Rejang Lebong Raih Standar Pelayanan Minimal Terbaik se-Provinsi Bengkulu--badri/rakyatbengkulu.com
Pada penilaian SPM tersebut sambung Sekda Yusran, dilakukan terhadap pelayanan publik, kemudian proses alur pada pelayanan hingga dasar-dasar pelaksanaan pelayanan publik.
"SPM itu sendiri merupakan ketentuan terkait dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak didapatkan setiap warga negara," ujar Sekda Yusran Fauzi.
BACA JUGA:Enak dan Lezat, 4 Resep Camilan dengan Bahan Dasar Labu Kuning
SPM ini kata Sekda Yusran, merupakan kebijakan prioritas nasional yang menjadi tolak ukur yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Serta menjadi acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
"Selain itu, SPM juga menjadi kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan bisa menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata Sekda Yusran.
BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah
Sementara itu, dengan capaian ini sebagai motivasi, Pemkab Rejang Lebong akan terus meningkatkan pelayanan publik hingga penilaiannya bisa menjadi 100.
“Ada beberapa hal yang harus kita perbaiki agar bisa menjadi 100. Mudah-mudahan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong minimal bisa mempertahankan ditahun-tahun selanjutnya," pungkas Sekda.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: