Ketahuan Simpan 2 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
Ketahuan Simpan 2 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi--Foto ist/rakyatbengkulu.com
Kini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Akibat perbuatannya, pelaku DO disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: