Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu
Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu--dok/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Kermin Siin yang merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, mantan bandar besar di Bengkulu ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dalam amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 16 Mei 2024 tersebut.
Diketahui sidang dengan agenda pembacaan putusan yang menjerat mantan bandar besar narkoba yang pernah ditahan di Lapas Narkotika Nusakambangan ini digelar secara tertutup.
Kuasa Hukum terdakwa Kermin Siin, Dike Meyrisa membenarkan jika kliennya diputus bersalah oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap
Meski demikian, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Kermin Siin ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Kermin Siin dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh JPU.
Dengan putusan ini, menurutnya majelis hakim memutus jika kliennya terbukti melanggar pasal 112 UU tentang Narkotika.
Berbeda dengan dakwaan JPU terhadap terdakwa yakni di Pasal 114.
"Memang seharusnya klien kami di jerat dengan pasal 112 UU narkotika bukan pasal 114," ungkap Dike Meyrisa seperti dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih lanjut dalam putusan tersebut dirinya menyatakan jika saat ini pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir dahulu, sambil menunggu langkah hukum apa yang akan diambil JPU Kejati Bengkulu atas putusan majelis hakim tersebut.
Selain terdakwa Kermin, majelis hakim juga memutus 2 terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa Dicky dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Sutrisno dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: