HONDA

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi Maling Kotak Amal Masjid

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi Maling Kotak Amal Masjid

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi Maling Kotak Amal Masjid--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Baru keluar penjara, seorang residivis kasus tindak pidana pencurian kembali ditangkap polisi usai beraksi maling kotak amal masjid.

Pemuda berinisial DF (25) warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu diamankan oleh tim opsnal Polsek Ratu Agung lantaran kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian.

Aksi pencurian yang dilakukan DF terjadi di  Masjid Al Ma'aruf yang berlokasi di Jalan Batang Hari Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota bengkulu.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam Masjid Al Ma'aruf melalui pintu belakang kemudian pelaku langsung menuju kotak amal yang berada di sisi kanan dalam Masjid.

BACA JUGA:Shio yang Akan Bertemu Jodohnya di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Ramalan Shio yang Bagus Menikah di Tahun Ular Kayu, Tahun 2025 Nanti

Setelah itu pelaku mencongkel tutup kotak amal dengan menggunakan obeng, lalu pelaku mengambil semua uang tunai yang berada di dalam kotak amal Masjid Al Ma'aruf tersebut dan membawanya pergi.

Aksi ini diketahui oleh penjaga masjid yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pada Minggu 4 Agustus 2024, pelaku berhasil diamankan saat berada di seputaran Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Mukni Helpiansyah.

BACA JUGA:Wow! Prediksi Perubahan Karir Besar Berdasarkan Shio di Tahun 2025

BACA JUGA:Tindakan Tegas, RSUD Mukomuko Berikan Sanksi kepada Dokter yang Terlibat Pungli

"Benar satu pelaku tindak pinada pencurian kita amankan, sekarang masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut ialah 1 buah kotak amal, uang tunai sebesar Rp 186.000, obeng serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: