Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu
Hakim Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu--dok/RB
BACA JUGA:Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara
Serta keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kermin bersama Dicky diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap keduanya terjadi pada Oktober 2023 lalu, yang merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Keduanya diamankan petugas saat berada salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bandit Spesialis Nasabah Bank, Ngaku Ditipu Bandar Narkoba
Adapun saat itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: