HONDA

Pilih Ketua Umum Baru, IKASI Bengkulu Segera Gelar Musprov Luar Biasa

Pilih Ketua Umum Baru, IKASI Bengkulu Segera Gelar Musprov Luar Biasa

David Edison Menyampaikan Bahwa IKASI Bengkulu Segera Gelar Musprov Luar Biasa untuk Memilih Ketua Umum yang Baru --FOTO DOKUMENTASI RAKYATBENGKULU.COM

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jika tidak ada aral, Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Bengkulu segera memiliki ketua definitif yang baru dalam minggu ini.

Pasalnya, personalia pelaksana tugas (caretaker) Pengurus Provinsi IKASI Bengkulu segera menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) Luar Biasa untuk memilih ketua baru.

Hal ini disampaikan Sekretaris Personalia Caretaker Pengurus Provinsi IKASI Bengkulu David Edison, S.Sos, kepada rakyatbengkulu.com, Kamis 16 Mei 2024.

"Rencananya, pelaksanaan Musprov Luar Biasa digelar Minggu 19 Mei 2024 di Sekretariat KONI Provinsi Bengkulu di Kampung Bali," ungkap David Edison. 

BACA JUGA:Sudah Telanjur Jadi WNI, 8 Pemain Sepak Bola Ini Tidak Pernah Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Stok Melimpah Pemain Keturunan Indonesia di Sepak Bola Belanda

Musprov Luar Biasa yang bakal digelar minggu ini karena masa jabatan pengurus IKASI Bengkulu sudah berakhir satu tahun lebih. 

Penunjukan Personalia Caretaker Pengurus Provinsi IKASI Bengkulu pun sudah mengalami perpanjangan untuk kali kedua. 

Oleh karena itu, Pengurus Besar IKASI menuntut agar Personalia Caretaker Pengurus Provinsi IKASI Bengkulu yang sudah ditunjuk segera menghantarkan pemilihan ketua IKASI Bengkulu yang baru.

Atas dasar tersebut, maka personalia caretaker menggelar pelaksanaan Musprov Luar Biasa.

BACA JUGA:Legenda Sepak Bola Indonesia Usulkan PSSI Ganti Shin Tae-yong dengan Pep Guardiola

BACA JUGA:Peran Wasit dalam Permainan Sepak Bola yang Wajib Diketahui

Mengacu pada Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Indonesia Fencing Association) Nomor : 10 Tahun 2024, tentang Penunjukan Kembali Pelaksana Tugas (Caretaker) Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Bengkulu, hanya berlaku 3 bulan.

Pemberlakuan ini terhitung sejak Surat Keputusan (SK) penunjukan susunan personalia caretaker per 22 Februari 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: