BANNER KPU
HONDA

Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

ATR-BPN dan GTRA didesak periksa legalitas perusahaan terkait konflik petani Mukomuko dengan PT DDP yang makin meluas.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Langkah Cepat Tanggap Pemprov Bengkulu, Tanggulangi Longsor di Jalur Lintas Lebong- Rejang Lebong

Ketua DPRD Mukomuko saat itu juga berjanji akan mencari solusi terbaik atas konflik agraria yang terjadi di lahan eks PT BBS yang terindikasi terlantar berdasarkan surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN tahun 2009.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)  dan Menteri ATR/BPN RI untuk menurunkan tim ke lapangan memastikan legalitas PT DDP di Mukomuko sebelum jatuh korban terlalu banyak.  

"Prinsip pengelolaan tanah itu adalah distribusi yang adil berlandaskan legalitas sempurna. Kami melihat dengan merebaknya konflik antara petani dengan PT DDP sebagai pertanda ada hal yang tidak beres dalam sistem tata kelola tanah di Kabupaten Mukomuko,” kata Ali.



BACA JUGA:Ruben Onsu Terkapar Sakit, Sarwendah dan Jordi Tidak Tahu

Negara, dalam hal ini ATR-BPN selaku pemberi legalitas didesak segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. 

"Sementara gubernur selaku Ketua GTRA jangan berpangku tangan, rakyat telah terluka, korban telah jatuh, menjadi tugas Ketua GTRA untuk menjembatani semua konflik atas tanah dengan mengedepankan petani sebagai kelompok yg dibela dan dinomorsatukan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: