HONDA

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, 7 Tersangka Ditetapkan Polres

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, 7 Tersangka Ditetapkan Polres

7 Tersangka ditetapkan Polres Seluma Atas Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru--Dok/Rakyatbengkulu.com

“Mudah mudahan para tersangka bisa kooperatif supaya proses hukum bisa dilakukan secepatnya,” jelas Kanit Pidum.

Diketahui, sebelumnya pada hari Kamis, 4 April 2024 areal Kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

BACA JUGA:Adu Tagline Seluma ALAP versus Seluma EMAS, Pilkada Seluma Petahana Lawan Penantang Teddy

BACA JUGA:Luar Biasa! Pemkab Seluma Raih Hattrick WTP di Kepemimpinan Erwin - Gustianto

Adapun bentuk penyegelan ini dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. 

Mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.

Aksi penutupan Kantor Desa ini dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang.

BACA JUGA:Kajari Mukomuko, Seluma, Kaur, Bengkulu Utara, Kajati Hingga Asisten Dimutasi! Ini Penggantinya

BACA JUGA:Penjudi Kocar Kacir Lihat Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Seluma, 6 Warga Diamankan Bersama Puluhan Motor

Kalau Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktivitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: