HONDA

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, 7 Tersangka Ditetapkan Polres

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, 7 Tersangka Ditetapkan Polres

7 Tersangka ditetapkan Polres Seluma Atas Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru--Dok/Rakyatbengkulu.com

SELUMA,RAKYATBENGKULU.COM -  Sebanyak 7 orang tersangka resmi ditetapkan Polres SELUMA atas kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu.

Akibat kasus ini membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.

Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu, RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. 

Diketahui mereka merupakan warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Pelajar SMP di Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Resmi! Teddy Rachman Diusung Partai Nasdem di Pilkada Seluma 2024

Adapun hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH yang didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi.

Diungkapkannya bahwa penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Diketahui penyidikan ini dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU pada tanggal 4 Mei 2024 lalu.

“Benar mas, pada saat ini ada 7 orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,” ungkap Kasat Reskrim dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Listrik di Sebagian Wilayah Seluma Ini Padam hingga Sore Hari, Berikut Lokasi dan Waktunya

BACA JUGA:Petahana Gandeng Jonaidi Duet di Pilkada Seluma, Peluang Teddy - Gustianto Terbuka Lebar

Dikatakan Kanit Pidum, pada saat ini 7 orang tersangka memang belum dilakukan penahanan. 

Adapun rencananya pekan depan 7 orang tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: