HONDA

Masih Tunggu Putusan DPP Partai Politik, Ini Perkembangan Cagub Bengkulu

Masih Tunggu Putusan DPP Partai Politik, Ini Perkembangan Cagub Bengkulu

Ini perkembangan Cagub Bengkulu, masih tunggu putusan DPP partai politik.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Saksikan Jamrud, 4 Mei di Sport Center Pantai Panjang! Peluncuran Maskot dan Jingle Pilgub 2024

BACA JUGA:Disebut Maju Pilgub Bengkulu 2024, Meriani Optimis Jawab Ini

“Banyak sekali, mengenai rekomendasi tersebut membuktikan kalau para kandidat kuat dan parpol belum memilki titik terang,” kata Master Jhon. 

Diterangkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, kalau 1 pasang kandidat harus mencukupi jumlah perolehan kursi parlemen agar bisa diusung.

Untuk jumlah kursi tersebut yaitu 9 kursi dari 45 kursi parlemen hasil perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

“Patokannya hasil Pileg kemarin, bukan yang lama, kalo 45 kursi. Berarti 1 pasang kandidat harus penuhi 9 kursi dari Parpol,” jelas Sarjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: