BANNER KPU
HONDA

Pelaksanaan Lelang Penataan Kawasan Wisata DDTS Ditarget Oktober 2024

Pelaksanaan Lelang Penataan Kawasan Wisata DDTS Ditarget Oktober 2024

Pada Oktober 2024 ditargetkan pelaksanaan lelang penataan kawasan wisata DDTS.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Pelaksanaan lelang fisik untuk penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Dusun Besar, Kota Bengkulu ditarget Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada bulan Oktober 2024 nanti. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST.

Kalau proses perencanaan yang sedang berlangsung diharapkan selesai pada akhir bulan Juli 2024.

“Kalau perencanaan fix nanti di bulan Juli akhir hasil FGD yang di Provinsi Bengkulu, baru nanti setelah itu pada bulan Oktober akan dilelang fisiknya,” ungkap Tejo dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Keindahan Wisata Danau Dendam Tak Sudah di Bengkulu, Wajib Kamu Kunjungi Saat Berlibur!

BACA JUGA:Tak Pulang Hingga Magrib, Sesosok Pria Ditemukan Meninggal di Danau Dendam Tak Sudah

Selain itu dikatakan Tejo, kalau Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu akan bertanggung jawab atas penataan kawasan tersebut. 

Pada saat ini, BPPW sedang melakukan perencanaan dan bersiap untuk mengadakan tender pada bulan Oktober 2024 nanti. 

“Fix nanti pada bulan Juli akhir itu ada FGD lagi yang dilaksanakan di Provinsi Bengkulu, baru nanti setelah itu pada bulan Oktober akan dilelang fisiknya,” terang Tejo.

Tidak hanya penataan kawasan, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII juga sedang melaksanakan proyek pengairan dan irigasi di kawasan DDTS. 

BACA JUGA:Wisata Hits di Kota Bengkulu, Tapan Busik Cugung Abas, Nikmati Pemandangan Danau Dendam Sambil Berfoto Ria

BACA JUGA:Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Diresmikan, Langsung Diuji Coba

Diketahui proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp36 miliar dan meliputi pembangunan pintu air baru serta pengurasan sedimen.

“Jadi mereka (BWSS, red) membuat pintu air baru setelah itu pengurasan sedimen, kedepan kalau terjadi hujan lebat atau kelimpahan air tidak sampai menenggelamkan jalan atau masuk ke tanah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: