HONDA

Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024--badri/rakyatbengkulu.com

Dijelaskan Eiis, untuk dukungan calon perseorangan Pilgub Bengkulu ini, terdapat 1 pasangan calon yang telah memasukkan persyaratan ke KPU Provinsi Bengkulu.

Dari jumlah persyaratan dukungan ini, mulai dilakukan verifikasi faktual di tingkat KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

"Dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diantaranya tidak dilengkapi dengan foto kopi e-KTP atau surat keterangan berupa biodata penduduk lainnya yang sah," terang Eiis Purwanti. 

Kemudian Formulir model B.1-KWK perseorangan tidak ditandatangani, pendukung belum berumur 17 tahun.

BACA JUGA:7 Manfaat Tempe Busuk yang Jarang Disadari, Nyesal Seumur Hidup Kalau Dibuang

BACA JUGA:Alhamdulillah! 390 Haji Kloter Pertama Tiba di Bengkulu dengan Selamat

Berikutnya pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI-Polri, ASN, dan penyelenggara pemilu.

Selain itu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Proses coklit oleh petugas pantarlih di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah dilaksanakan. Tersebar di 156 desa/kelurahan dengan melibatkan 793 petugas pantarlih terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang," demikian Eiis Purwanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: