Olah Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis, DLH Rejang Lebong dan Kementerian Gelar Sosialisasi
Olah Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomis, DLH Rejang Lebong dan Kementerian Gelar Sosialisasi--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sosialisasi dan bimbingan tehnis (Bimtek) pengolahan sampah, menjadi barang yang memiliki nilai jual ekonomis, adalah salah satu materi sosialisasi di ruang pola Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Sosialisasi ini disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan tersebut diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dan sosialisasi tersebut berkaitan dengan sampah organik maupun anorganik yang bisa diolah menjadi kerajinan tangan.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Langkah Mudah dan Aman Exfoliasi untuk Menghilangkan Kulit Mati di Area Lipatan Gelap
Assiten III Bidang Admistrasi Umum Setdakab Rejang Lebong Drs. Sumardi MM mengatakan, permasalahan sampah ini berkaitan dengan pertumbuhan penduduk,.
Menurutnya, semakin bertambah jumlah penduduk maka semakin banyak timbunan sampah.
"Jika tidak ditangani dengan baik, keterbatasan lahan tempat pembuangan akhir, maka sampah akan menggunung. Ditambah lagi tingkat kesadaran masyarakat yang rendah," terang Sumardi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sambung Sumardi, bahwa mengamanatkan pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, dan masyarakat dapat mengelola sampah dari hulu hingga hilir.
"Artinya baik dari limbah dari rumah tangga, maupun pasar harus termanejemen dengan baik. Baik dari pemisahan sampah organik dan anorganik, begitu dengan ditempat pembuangan sampah yang sudah terpilah-pilah," terang Sumardi.
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Salurkan 424.640 Kilogram Bantuan Pangan untuk 3 Kabupaten
BACA JUGA:Dipercaya Jadi Obat Penyakit Kronis, Ini Segudang Manfaat Daun Sirih Merah dan Cara Mengolahnya
Disebutkan Sumardi, Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: