HONDA

Tuntut Keadilan, Kasus Petani Mukomuko vs PT DDP yang Didenda Rp3 Miliar Dibawa ke Mahkamah Rakyat

Tuntut Keadilan, Kasus Petani Mukomuko vs PT DDP yang Didenda Rp3 Miliar Dibawa ke Mahkamah Rakyat

Kasus petani Mukomuko vs PT DDP yang didenda Rp3 miliar dibawa ke Mahkamah Rakyat untuk menuntut keadilan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Kuasa hukum petani, Efyon Junaidi, menyatakan bahwa gugatan PT DDP ini tidak jelas sejak awal. Dalam gugatan disebutkan adanya HGU, namun bukti surat dari PT DDP sendiri menunjukkan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip.

"Ada inkonsistensi antara dasar gugatan dengan bukti surat. Beberapa catatan penting dalam gugatan ini adalah HGU No 125/2017 yang dinyatakan sebagai alas hak, namun tidak disertai lampiran peta bidang tanah," kata Efyon.

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Kipas Radiator Mobil yang Tidak Berputar

BACA JUGA:Air Rendaman Mentimun Berdampak Baik untuk Tubuh, Ini Dia 6 Manfaatnya

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengapa PT DDP tidak memasukkan peta tersebut sehingga data dan informasi yang dihadirkan menjadi jelas.

Pertanyaan lain adalah mengapa dalam gugatan hanya menggugat 3 orang, sementara jumlah anggota kelompok tani Tanjung Sakti yang mengusahakan lahan tersebut setidaknya berjumlah 45 orang.

Wilayah perkebunan yang dinyatakan milik PT DDP di Desa Serami, yang dijaga dan dirawat oleh petani Tanjung Sakti, merupakan areal semak yang tidak terurus dengan baik. Situasi ini membuat petani berani mengelola areal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: