BANNER KPU
HONDA

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama--Instagram/aishamaharani

Maka dari itu Abu Hanifah pun beranggapan hal yang sama bahwa makanan dari serangga itu haram hukumnya.

BACA JUGA:Berkreasi dengan 3 Resep Kue Berbahan Dasar Singkong yang Enak

Namun, ada pendapat dari ulama lainnya yang menghalalkan mengenai mengkonsumsi pewarna Karmin ini yang berasal dari serangga dengan dalil menurut para fuqaha serangga terbagi atas dua kategori.

Di mana ada serangga yang mengalir darahnya yang disebut dengan (laha damun sailun) dan yang tidak mengalir darahnya seperti belalang yang disebut dengan (Laisa laha damun sailun).

Dalam ketentuan fuqaha serangga yang memiliki darah yang mengalir bangkainya itu haram untuk dikonsumsi, namun serangga yang darahnya tidak mengalir seperti belalang itu halal untuk dikonsumsi hukumnya.

Imam Malik, Ibn Layla dan Auza'i memiliki pendapat yang sama jika berbahaya maka mengkonsumsi serangga tersebut adalah haram, namun jika tidak membahayakan maka mengkonsumsi serangga tersebut menjadi halal.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Anak Mudah Menangis, Ketahui Juga Cara Mengatasinya

Maka dari itu dilihat dari para pendapat ulama bahwa disebutkan serangga dari pewarna Karmin ini merupakan serangga choncineal yang diibaratkan sama persis dengan belalang karena darahnya yang tidak mengalir. 

Maka secara qiyas dalam analogi hukum maka kesamaan tersebut sama dengan mengkonsumsi belalang, maka dari itu hukumnya dihalalkan secara nash.

Dari itu berdasarkan pendapat para ulama dan juga fuqaha didapatkan fatwa MUI bahwa penggunaan pewarna Karmin dari serangga choncineal akhirnya ditetapkan bahwa hukumnya halal untuk dikonsumsi. 

Untuk itu pada makanan dan minuman yang mengandung pewarna Karmin maka diperbolehkan atau dihalalkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam yang biasanya terdapat pada yoghurt kemasan.

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Curup Baru 41 persen

Informasi mengenai kehalalan fatwa MUI terhadap pewarna Karmin tersebut atas kandungan yang asalnya dari serangga choncineal dari akun Instagram Aishamaharani.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: