BANNER KPU
HONDA

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Hukum Pewarna Karmin pada Makanan? Begini Penjelasan Para Ulama--Instagram/aishamaharani

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Apa hukumnya pewarna Karmin pada makanan? Begini penjelasannya menurut hukum agama dan para ulama mengenai hal tersebut.

Perlu diketahui dahulu Karmin adalah pewarna yang ada pada makanan yang terbuat dari serangga yang dikenal dengan choncineal atau choncinilla yang memberikan warna merah atau merah muda.

Perwarna Karmin ini merupakan pewarna yang berasal dari alamiah yang dipakai dalam pewarna makanan atau minuman oleh berbagai regulasi makanan internasional.

Zat pewarnaan ini berasal dari serangga choncineal yang kemudian setelah mengering baru dihancurkan sehingga menimbulkan warna yang baik untuk makanan ataupun minuman.

BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Ploso’ Jadi Nama 47 Desa: Ini Daftar Lengkapnya

Namun, benarkah pewarna makanan ini memiliki hukum yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam khususnya karena berasal dari serangga yang mana hewan tersebut belum diketahui boleh atau tidak dimakan.

Pada dasarnya serangga ada yang halal untuk dikonsumsi ada yang tidak, maka dari itu agar tidak ragu pada zat pewarna ini lebih baik mengetahui secara detail mengenai hal tersebut.

Para ulama juga meneliti mengenai pewarna Karmin ini yang digunakan pada makanan dengan hukum secara syariat Islam boleh atau tidaknya dikonsumsi oleh umat Islam karena asalnya dari serangga.

Serangga choncineal ini merupakan serangga yang mirip dengan belalang dimana darahnya tidak mengalir, maka dari itu perlu pendalaman yang lebih dalam menurut para ulama. 

BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Pinang’ Jadi Nama 32 Desa: Ini Daftar Lengkapnya

Ada dua hukum yang dibuat oleh para ulama dimana ada yang mengharamkan penggunaan pewarna makanan Karmin ini dan ada juga yang memperbolehkan untuk dikonsumsi.

Mazhab Imam Syafi'i mengharamkan penggunaan serangga sebagai pewarna makanan maka dari itu jika diharamkan binatangnya maka penggunaan pewarna Karmin itu juga haram.

Abu Hanifah sependapat dengan imam Syafi'i mengenai makanan yang terbuat dari serangga yang merupakan bagian khabaits yaitu hewan yang menjijikkan.

Dalam Alquran surah Al-Araf ayat 157 berbunyi, " ... dan ia (Rasulullah) mengharamkan khabaitsatau menjijikkan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: