BANNER KPU
HONDA

Sidang Kode Etik DKPP: PPP Yakin KPU Benteng Bersalah, Minta Ketua KPU Dipecat

Sidang Kode Etik DKPP: PPP Yakin KPU Benteng Bersalah, Minta Ketua KPU Dipecat

PPP yakin KPU Benteng bersalah, hal itu diungkapkan dalam sidang kode etik DKPP.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pada sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah bersalah.

Tak hanya yakin bersalah, PPP juga meminta ketua KPU Bengkulu Tengah dipecat.

Hal ini diungkapkan, Penasihat Hukum PPP kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari.

Kalau dalam pemeriksaan yang dilakukan DKPP pada sidang menyatakan terbukti ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Abrasi Pantai Hancurkan 6 Rumah di Bengkulu Tengah, 15 Rumah Lainnya Terancam

BACA JUGA:Sediakan Formasi Khusus, Pemkab Bengkulu Tengah Perjuangkan Honorer Tamatan SD Diangkat jadi PPPK

Sebagaimana diungkapkan setelah sidang DKPP yang digelar untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 1 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan pemeriksaan tadi terbukti ada beberapa hal yang terungkap, kalau Ketua KPU mengakui ada hubungan dengan salah satu calon legislatif (caleg). 

Tetapi dia menyangkal ada hubungan dengan calon yang lain," ungkap Dian dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 2 Juli 2024.

Selanjutnya Dian juga mengungkapkan kesaksian dari saksi KPU Bengkulu Tengah yang mengakui kalau pencoblosan yang dilakukan di luar garis nama caleg dibatalkan. 

BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya

BACA JUGA:Pejabat Polres Bengkulu Tengah Dimutasi, Wakapolres, Kasat hingga Kapolsek, Berikut Daftar Lengkapnya

Sesuai aturan yang berlaku pada saat ini, pencoblosan di luar garis nama tersebut seharusnya dianggap sebagai suara partai.

"Kesaksian dari saksi KPU mengakui kalau pencoblosan lewat dari garis nama itu dibatalkan, padahal dalam aturan pada saat ini kalau mencoblos di luar nama itu masuk dalam suara partai," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: