Terkait Kasus Bullying di Salah Satu Ponpes Bengkulu Tengah , Berikut Penjelasan Polsek Pondok Kelapa
Berikut penjelasan Polsek Pondok Kelapa terkait kasus bullying di salah satu Ponpes Bengkulu Tengah.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Sediakan Formasi Khusus, Pemkab Bengkulu Tengah Perjuangkan Honorer Tamatan SD Diangkat jadi PPPK
BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya
Selanjutnya pada Juni 2024 korban mendapatkan bullying dari FJ siswa MAN yang juga kakak tingkat korban di Ponpes tersebut.
Anehnya pihak pondok pesantren tidak memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap kedua tersangka tersebut dan malah terkesan cuek.
Sehingga hal inilah yang membuat keluarga korban geram dan meminta pertanggungjawaban.
Selain itu juga, agar tidak ada lagi korban bullying sama seperti adiknya.
BACA JUGA:Shalat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Gubernur Rohidin Jadi Khatib dan Serahkan Sapi Kurban Presiden
Dijelaskan kakak kandung korban, Dwi Permata Yulia Asmara, kejadian pertama pada April 2024 berlokasi di Ponpes.
Dimana korban dipukul oleh kakak kelasnya yang bernama AD pada bagian perut dan dada sebanyak lebih dari 10 kali.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul korban dengan alasan kalau korban ini melanggar aturan.
BACA JUGA:Honorer Ditiadakan, Tahun 2025 Nanti Pemkab Bengkulu Tengah Gunakan Tenaga Outsourcing
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Rp15 Miliar
Diketahui pelaku ini sebagai tim keamanan pondok pesantren.
"Tetapi apakah hukuman yang diberikan harus pemukulan dan ini jelas tidak benar sekali," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: