Konflik Berkepanjangan, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT DDP
Penyelesaian sengketa lahan HGU PT DDP yang menjadi konflik berkepanjangan difasilitasi Pemkab Mukomuko.--ANTARA/Ferri
Suryanto menambahkan bahwa pihak perusahaan siap menjalankan kewajibannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Usulan Kuota CPNS Pemkot Bengkulu, Masih Tunggu Hasil Verifikasi dari KemenPAN-RB
BACA JUGA:Golkar Sebut Nagita Slavina Masih Asing Bagi Masyarakat Sumut, Demokrat: Silakan Jadi Bacalon Wagub
"Kami netral, tidak memihak perusahaan atau KMS, kami hanya mengikuti aturan yang ada," tegasnya.
Terkait izin HGU perusahaan seluas sekitar 1.605 hektare, ia mengatakan bahwa tidak masalah jika perusahaan melakukan proses perpanjangan izin sebelum habis masa berlaku izin HGU.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa keterangan dari perusahaan menyatakan bahwa tidak ada HGU yang dibiarkan terlantar, tetapi belum sempat mereka garap, dan untuk pengembangan, mereka akan menggarapnya.
Namun, saat ini HGU tersebut digarap oleh warga.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Akan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Minggu, Bengkulu Berawan
BACA JUGA:Wow, Motor Sport Honda Masuk Promo Jumbo: Cek di Sini yang Ditawarkan Astra Motor Bengkulu
Ia menjelaskan bahwa HGU bisa diambil jika untuk kepentingan umum, seperti untuk membangun lapangan sepak bola, masjid, atau kantor desa, dan HGU bisa dilepas sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi, sementara kebijakan ada pada pemerintah provinsi.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: