Konflik Berkepanjangan, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT DDP
Penyelesaian sengketa lahan HGU PT DDP yang menjadi konflik berkepanjangan difasilitasi Pemkab Mukomuko.--ANTARA/Ferri
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan hak guna usaha (HGU) antara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Air Berau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat persiapan untuk menindaklanjuti arahan Ombudsman agar pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah HGU antara KMS dengan PT DDP.
"Salah satu materi dalam penyelesaian konflik ini adalah menampung aspirasi dan realisasi kebun masyarakat," katanya dikutip antaranews.com, Minggu, 7 Juli 2024.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Kasus Petani Mukomuko vs PT DDP yang Didenda Rp3 Miliar Dibawa ke Mahkamah Rakyat
BACA JUGA:Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pihak terkait dalam sengketa ini, yaitu PT DDP, KMS, kepala desa, dan camat di wilayah tersebut.
Salah satu faktor terjadinya konflik ini, kata Abdiyanto, adalah terkait izin hak guna usaha (HGU) PT DDP atas lahan di Desa Air Berau yang akan berakhir, dan perusahaan berencana mengajukan perpanjangan izin HGU ke Kanwil BPN Bengkulu.
Masyarakat juga memiliki aspirasi terkait pemenuhan kewajiban program kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan.
"Ini yang sedang kita upayakan untuk ditemukan solusinya," ujarnya.
BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengatakan masalah KMS dengan PT DDP terkait program kemitraan 20 persen, yang menurut versi KMS 20 persen itu adalah tanah.
Padahal, katanya, 20 persen itu tidak mesti berupa tanah.
Sesuai aturan, program kemitraan 20 persen bisa berupa bantuan bibit, modal usaha, pembangunan kebun, dan lain sebagainya, tetapi lokasinya tidak berada dalam HGU perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: