Realisasi Pajak Daerah Rejang Lebong Terancam Tak Tercapai
Realisasi Pajak Daerah Rejang Lebong Terancam Tak Tercapai--badri/rakyatbengkulu.com
Pajak rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Juha pajak diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa.
"Selain menargetkan penerimaan dari pajak daerah, juga melakukan penarikan retribusi daerah yang diambil dari 17 jenis dengan target sebesar Rp3,76 miliar. Untuk penarikan retribusi daerah ini, baru terealisasi sebesar Rp557 juta atau berkisar 14,78 persen," papar Andi Ferdian.
Penarikan pajak dan retribusi daerah itu pada awal 2024 lalu sempat terhenti selama 2 bulan.
BACA JUGA:Begini Sejarah Bubur Kampiun Makanan Khas Asal Minangkabau, Wajar Saja Banyak Penggemar Setianya!
BACA JUGA:Terbaru! 8 Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Harga Cuma 70 Jutaan
Hal itu dikarenakan payung hukumnya berupa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Sudah 2 bulan tidak dilakukan penarikan pajak daerah, karena masih menunggu evaluasi Perda tentang pajak daerah pada awal tahun kemarin," ujar Andi Ferdian.
Sementara itup Penarikan pajak dan retribusi daerah ini, pada awal Maret 2024 kembali dilakukan setelah Perda tentang PDRB selesai dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
"Dengan sisa waktu yang ada ini pihaknya akan mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak di daerah, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," demikian Andi Ferdian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: