BANNER KPU
HONDA

Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ia adalah Sosok Ketua PWI Pusat yang Terpilih Melalui Konggres di Bandung. --FOTO ISTIMEWA/DOK/RB

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. 

Keputusan DK yang mengeluarkan Surat Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, tentang pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum yang berlaku. 

Rilis yang diterima rakyatbengkulu.com, menurut Hendry Ch Bangun, bahwa DK telah bertindak melampaui kewenangannya. 

BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas

BACA JUGA:PWI Pusat Tegaskan RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024. 

Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. 

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," tegasnya.

BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Sukses Digelar, Tahun Depan Pemprov Bengkulu Siapkan Event Nasional Baru

BACA JUGA:Rakornas Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas 2024 Digelar 23-27 September, Bengkulu Jadi Tuan Rumah

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. 

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: