BANNER KPU
HONDA

Sayid Iskandarsyah Melawan: Pertahankan Posisi Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat

Sayid Iskandarsyah Melawan: Pertahankan Posisi Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat

Sayid Iskandarsyah (kanan,red) Melawan: Ia Mempertahankan Posisinya yakni Tetap Aktif sebagai Sekjen PWI Pusat--FOTO ISTIMEWA/DOK/RB

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Terkait kontroversi sanksi Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Sayid Iskandarsyah melawan. 

Ia tetap aktif sebagai sekjen PWI Pusat.

Dia pun menilai sanksi DK PWI Pusat adalah cacat hukum.

Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah pun menegaskan klarifikasi atas pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengenai pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PWI.

BACA JUGA:Terus-terusan Dipelintir Terkait Persoalan Internal PWI, Ini Klarifikasi Hendry Ch Bangun

BACA JUGA:PWI Pusat Tegaskan RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” tegas Sayid Iskandarsyah kepada rakyatbengkulu.com dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Pada penjelasan Sayid Iskandarsyah, bahwa keputusan Dewan Kehormatan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024, cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Sayid Iskandarsyah mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut adalah sewenang-wenang:

BACA JUGA:PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai, Pengurus Daerah se Indonesia Bisa Ikut di Sini !

BACA JUGA:Pasca-Lebaran, PWI Pusat Kembali Geber UKW Gratis se-Indonesia

1.Tidak Ada Klarifikasi 

"Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan," jelas Sayid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: