HONDA

Go to School, Satpol PP Rejang Lebong Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Go to School, Satpol PP Rejang Lebong Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Go to School, Satpol PP Rejang Lebong Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum --badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melakukan program Go to School atau kunjungan ke sekolah.

Agenda utamanya, sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Rejang Lebong, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Akhmad Rifai, SP, bertindak sebagai pembina upacara.

BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Keluarkan 20 Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Warga Bekerja ke Luar Negeri

BACA JUGA:Tanah Sehat Kunci Tanaman Subur dan Panen Berlimpah, Begini Tips Perbaikan Tanah

Dalam amanatnya, Kepala Satpol PP menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Rejang Lebong.

"Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2024 terus dilakukan, dimana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi target pencapaian. Sehingga disiplin dalam menjaganya," terang Akhmad Ripai.

Tentu sebagai pelajar, sambung Akhmad Ripai, harus menjaga disiplin yang tinggi baik, di sekolah maupun di masyarakat dan jangan sampai terlibat pergaulan yang negatif.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp155 Juta – Rp175 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 8 Tahun

BACA JUGA:Butuh Dana Rp130 Juta – Rp150 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 8 Tahun

"Seperti membolos sekolah dan kebut-kebutan di jalan raya. Jika ketahuan membolos dan nongkrong-nongkrong tidak jelas. Maka Satpol PP Rejang Lebong akan bertindak dan memberikan pembinaan kepada pelajar," kata Akhmad Ripai.

Sementara itu, di hadapan 1.168 peserta upacara terdiri dari kelas X, XI dan XI serta dewan guru dan staf tata usaha. 

Kepala SMAN 1 Rejang Lebong, Afrison, M.Pd melalui Waka Kesiswaan, Nusirwan, S.Pd, mengatakan,  bahwa pihak sekolah telah menerbitkan SK Tata Tertib dan poin pelanggaran sebagai pedoman dan rambu-rambu siswa dalam bertindak dan berperilaku.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp105 Juta – Rp125 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 8 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: