HONDA

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Andriani Ristianti, menyatakan, 2 tersangka baru kasus korupsi proyek jembatan taba terunjam ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Andriani Ristianti, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah ZL, seorang konsultan pengawas, dan MI, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu.

"Penetapan dua tersangka ini melibatkan pihak swasta dan ASN, dan selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan," ujar Andriani dikutip antaranews.com, Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah, Kontraktor Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Luncurkan Situs Web Sipadutipikor untuk Mudahkan Warga Lapor Kasus Korupsi

Saat ini, kedua tersangka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama dua hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menahan satu tersangka lainnya, yaitu FL, yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi proyek jembatan yang sama pada tahun 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Informasi lebih lanjut mengenai kerugian negara akan disampaikan dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk peserta lelang, penawar proyek, dan saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Sosialisasikan Penyusunan Naskah Visi, Misi dan Program Cakada

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Limpahkan Berkas Perkara Istri Tebas Leher Suami Tahap I ke Jaksa

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam B ini dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian PUPR sebesar Rp25 miliar, dengan PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai pelaksana proyek.

Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).

Dalam proses pemeriksaan, Kejari Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kasus ini juga berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: