HONDA

Kejati Bengkulu Luncurkan Situs Web Sipadutipikor untuk Mudahkan Warga Lapor Kasus Korupsi

Kejati Bengkulu Luncurkan Situs Web Sipadutipikor untuk Mudahkan Warga Lapor Kasus Korupsi

Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu Onneri Khairoza mengatakan, untuk mudahkan warga lapor kasus korupsi, Kejati Bengkulu luncurkan situs web Sipadutipikor.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengambil langkah signifikan dalam mempermudah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Upaya yang dilakukan tersebut dengan meluncurkan situs web Sistem Informasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Sipadutipikor).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait kasus korupsi.

BACA JUGA:Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Situs Web Harga Komoditas Pangan untuk Warga

Kemudahan Melapor Secara Daring

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Onneri Khairoza, menjelaskan bahwa sebelumnya, pelapor harus datang langsung ke kantor Kejati, diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menyampaikan surat laporan yang kemudian diproses melalui sistem sipede.

"Mereka tidak tahu sampai mana tindak lanjut laporan tersebut, apakah ditindaklanjuti atau tidak," ungkap Onneri dikutip antaranews.com, Senin, 15 Juli 2024.

Dengan adanya situs web Sipadutipikor, masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara daring.

BACA JUGA:Resep Keripik Daging yang Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Dijadikan Camilan

BACA JUGA:6 Tips Merawat Keyboard Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet, Hindari Makan dan Minum di Dekatnya

Pelapor cukup mengisi identitas diri dan mengunggah dokumen terkait laporan yang ingin disampaikan.

Setelah laporan diterima, masyarakat akan mendapatkan nomor kode registrasi yang bisa digunakan untuk memantau status dan tindak lanjut laporan mereka.

Transparansi Proses Laporan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: