HONDA

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Lansia di Kepahiang Ditangkap Polisi

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Lansia di Kepahiang Ditangkap Polisi

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Lansia di Kepahiang Ditangkap Polisi --Badri/rakyatbengkulu.com

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kejadian tabrak lari yang terjadi pada 11 Juli 2024 lalu di Desa Suro Ilir  kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang?

 

Kejadian itu menewaskan seorang lansia berusia 75 tahun dan pelaku melarikan.

 

Teranyar Polres Kepahiang berhasil mengamankan tersangka tabrak lari tersebut, setelah 13 hari melakukan penyelidikan atas kasus tabrak lari yang menewaskan lansia tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di beberapa tempat, akhirnya identitas kendaraan dan pelaku tabrak lari berhasil dikantongi pihak Satlantas Polres Kepahiang.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munaryanto S.IK melalui Kasatlantas, Iptu Bole Susanja saat press release Selasa 30 Juli 2024 menuturkan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengecekan CCTV akhirnya menemukan titik terang.

 

BACA JUGA:12 Tersangka Pengeroyokan Warga Bingin Kuning Kabupaten Lebong Diamankan, 3 Diantaranya Anak Bawah Umur

 

BACA JUGA:Nonton Film Dokumenter Rossa Bareng Syifa Hadju, 2 Jam Postingan El Rumi Langsung Diserbu Netizen

 

"Begitu ada titik terang selama 13 hari penyelidikan akhirnya mobil jenis Avanza warna hitam bernomor polisi BD 1080 BB yang merupakan milik warga Kabupaten Seluma, diamankan bersama pengemudinya NE ," terang Iptu Bole Susanja.

 

Tersangka NE (26) sendiri, adalah warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma.

 

"Jadi Satlantas Polres Kepahiang bekerja sama dengan Satlantas Polres Seluma, begitu kita melakukan penggerebekan tersangka NE sangat kooperatif dan mengakui peristiwa tabrak lari beberapa waktu lalu," sambungnya.

 

Setelah itu, tersangka NE dibawa ke Polres Kepahiang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan tersangka dikenakan pasal 10 ayat 4 JO 312 pasal 22 tahun 2010 tentang lalulintas dan angkutan darat dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Punya Pemikiran Matang dan Dewasa, Ini 5 Zodiak yang Cocok Dijadikan Pasangan Hidup

 

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Tapir yang Berkembang di Masyarakat, Salah Satunya Pemakan Mimpi Buruk

 

"Tersangka sudah dilakukan penahan, dan saat ini masih pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: