HONDA

Pembaruan HGU PT BRS Terbit, Camat dan Kades Air Napal Tidak Tahu Menahu

Pembaruan HGU PT BRS Terbit, Camat dan Kades Air Napal Tidak Tahu Menahu

Camat dan Kades Air Napal tidak tahu menahu soal terbitnya pembaruan HGU PT BRS.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU UTARA, RAKYATBENGKULU.COM - Ratusan petani dari Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi penolakan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Mereka mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Senin, 29 Juli 2024.

Forum Petani Air Palik yang beranggotakan 11 desa, yaitu Desa Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, Selubuk, Talang Kering, Pukur, Pasar Tebat di Kecamatan Air Napal; Desa Sawang Lebar, Lubuk Semantung, Ketapi di Kecamatan Tanjung Agung Palik; dan Desa Tanjung Genting di Kecamatan Air Besi, telah menolak keberadaan PT BRS sejak awal.

Berbagai tindakan telah dilakukan oleh forum petani, mulai dari berkirim surat hingga mendatangi Kementerian ATR/BPN. Namun, Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu justru mengeluarkan pembaruan HGU.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Klaim PT BRS Proses Izin Perpanjang HGU 700 Hektar

BACA JUGA:Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur

Atas dasar penolakan tersebut, hari ini forum petani kembali mendatangi PT BRS untuk menekan agar perusahaan tersebut hengkang dari wilayah mereka.

Supriadi, perwakilan Forum Petani, menjelaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap PT BRS telah mendapatkan respon dari Kementerian ATR/BPN melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nomor: HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT BRS dan tidak menerbitkan HGU baru.

"Namun, pada 26 Desember 2022, terbit pembaruan HGU atas nama PT BRS dengan Nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor: 1/HGU/BPN-07.00/XII/2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha PT Bimas Raya Sawitindo atas tanah di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu," ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan Suhu Air Laut di Bengkulu Sebesar 6 Derajat Celcius, Akibat PLTU Batubara

BACA JUGA:Cara Mencegah dan Mengatasi Bunga Jantan pada Kelapa Sawit Tumbuh dengan Jumlah Berlebihan

Ia menambahkan bahwa penerbitan HGU oleh BPN Kanwil Bengkulu telah menyebabkan situasi di lapangan semakin memanas.

Terjadi konflik terbuka berupa pemortalan jalan, kisruh sosial antara masyarakat dan perusahaan, serta tindakan saling benci antara pendukung dan penolak pembaruan HGU tersebut.

Dalam dialog antara forum petani dan perwakilan pemerintah, termasuk camat Air Napal dan beberapa kepala desa, terungkap bahwa mereka tidak terlibat dalam proses terbitnya HGU PT BRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: