202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan
202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan--badri/rakyatbengkulu.com
Namun untuk kendaraannya tidak dibawa ke Mapolres, karena pengendara yang bersangkutan disurati langsung oleh Satlantas Polres Rejang Lebong dengan pemberitahuan tilang elektronik.
"Pelanggar diberi waktu 5 hari setelah menerima surat tilang ETLE untuk mengurus tilang yang diberikan. Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti," demikian Kasatlantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: