Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Massal Gratis untuk 10 Pasangan Tidak Mampu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyampaikan nikah massal gratis digelar Pemkot Bengkulu untuk 10 pasangan tidak mampu.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menggelar program nikah massal gratis untuk 10 pasangan dari keluarga tidak mampu di wilayah tersebut.
Program ini menjadi kesempatan berharga bagi pasangan yang ingin menikah secara sah tanpa terbebani biaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program nikah massal ini dapat mendaftarkan diri.
Pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 10 Agustus 2024 dengan mengunjungi kantor kelurahan masing-masing.
BACA JUGA:Wow! Harga Outfit Nagita Slavina Hadiri Pernikahan Thariq Halilintar Bernilai Ratusan Juta
BACA JUGA:Netizen Tuding Aaliyah Massaid Menikah Karena Hamil Duluan, Ini Klarifikasi Thariq Halilintar
Syarat pendaftaran mencakup dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta akta cerai atau surat kematian bagi calon pengantin berstatus janda atau duda.
"Pemkot Bengkulu kembali menggelar nikah massal untuk masyarakat yang akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus nanti," ujar Gita dikutip antaranews.com, Kamis, 1 Agustus 2024.
Untuk kelancaran acara ini, Pemkot Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bengkulu, yang akan menyediakan 10 penghulu untuk menikahkan calon pengantin.
Selain itu, Pemkot juga menyediakan mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang menjamin hak-hak suami istri dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
BACA JUGA:BPS: Inflasi Bengkulu pada Juli 2024 Tercatat Terendah Tahun Ini
BACA JUGA:18 Kebakaran Terjadi di Rejang Lebong, Kerugian Materiil Capai Miliaran Rupiah
Hal ini termasuk kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran, KTP, KK, dan administrasi kependudukan lainnya.
Pelaksanaan nikah massal ini akan berlangsung di Gedung Bala Kota Merah Putih, Kelurahan Pekan Sabtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: