Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Digelar Razia, Pemuda Kaur Terancam 10 Tahun Penjara
Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Digelar Razia, Pemuda Kaur Terancam 10 Tahun Penjara--Dok/KORANRB.ID
Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak sembarangan membawa senjata tajam kecuali untuk keperluan khusus seperti berkebun.
Jika ditemukan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, pelanggar akan dikenai sanksi hukum yang berat, hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Bolehkah Menanam Bibit Sawit Saat Musim Kemarau? Berikut 6 Langkahnya
BACA JUGA:Butuh Dana Rp4500 Juta – Rp500 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 2 Tahun
"Penyalahgunaan sajam jelas ada hukumnya, jangan sampai abai, tuntutannya berat," tandas Aldino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: