Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Dipakai Judol hingga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
2 mantan pejabat SMPN 17 Kota Bengkulu ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS, dipakai Judol hingga rugikan negara Rp1,2 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Unit Tipikor Polresta Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap 2 Untuk kasus dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu.
Dalam kasus ini turut menyeret mantan Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu IM dan YN selaku bendahara sekolah yang masing-masing adalah ASN.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra, bahwa pada 11 September memang dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 untuk kasus korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Peralihan Musim, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Siapkan Diri untuk Hadapi Perubahan Cuaca
"Memang kita dari unit Tipikor telah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus Tipikor. Selanjutnya Tersangka akan menjalani hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 12 September 2024.
Menurut hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPj)," jelas Hendra.
Dilanjutkannya Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online (Judol).
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas
BACA JUGA:Pemuda di Lebong Ditangkap Setelah Diduga Mencuri HP, Barang Bukti Bambu 90 CM Ditemukan
Tidak hanya bermain judol, dana BOS tersebut juga digunakan kedua tersangka untuk membeli aset berupa mobil yang selanjutnya ternyata dijual lagi untuk modal judol.
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," terang Hendra.
Menurut hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka berjumlah Rp1,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: