HONDA

Satpol PP Ultimatum Bapaslon di Kepahiang, 2 Hari Bersihkan APK Melanggar Aturan

Satpol PP Ultimatum Bapaslon di Kepahiang, 2 Hari Bersihkan APK Melanggar Aturan

Satpol PP Ultimatum Bapaslon di Kepahiang, 2 Hari Bersihkan APK Melanggar Aturan--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satpol PP Kabupaten Kepahiang memberikan ultimatum kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.

Mereka diberi tenggat waktu dua hari untuk membersihkan APK tersebut, sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Kepahiang, Arpan, SE, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan.

"Kita baru berkoordinasi. Sudah ada pembahasan bersama Kasat. Bukannya kita diamkan, saat ini kita sudah beri pemberitahuan kepada Bapaslon. Kita tunggu 2 hari ke depan agar Bapaslon menertibkan sendiri. Kalau tidak, baru kita lakukan penertiban," jelas Arpan dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Apa Saja Manfaat Yoga Bagi Para Atlet? Yuk Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Lumer di Dalam dan Krispi di Luar, Ini Dia Resep Camilan Kroket Belanda Ala Chef Devina Hermawan

Targetnya, pada Senin 23 September 2024, seluruh APK yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kepahiang harus sudah bersih.

Arpan menambahkan bahwa sosialisasi terkait penertiban APK ini juga telah dilakukan kepada masing-masing Bapaslon, Liaison Officer (LO), serta partai politik pendukung.

"Kita harap ada kesadarannya," imbuhnya.

Dari hasil pemantauan Satpol PP Kepahiang, beberapa titik pelanggaran pemasangan APK sudah teridentifikasi.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pastikan Kesiapan Personel Menghadapi Pemilukada 2024 dalam Kunjungan Kerja ke Polresta

BACA JUGA:9 Cara Merawat Kesehatan Gigi dan Mulut Agar Tetap Sehat

Beberapa lokasi tersebut termasuk di depan SD 13 Pagar Gunung, trotoar jalan lintas Kepahiang - Curup di Desa Taba Tebelet hingga Kutorejo, serta kawasan jembatan Konak.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan APK di jalur hijau dan pada pohon.

"Yang melanggar merata, mulai Bapaslon untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur hingga Pilkada bupati dan wakil bupati. Kita harap, Senin nanti semua APK melanggar sudah bersih semua," tegas Arpan.

Penertiban APK yang melanggar akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Manchester City vs Inter Milan Harus Berbagi 1 Poin di Laga Phase Liga Champion

BACA JUGA:Menperin Ajak Ketua Umum Baru Kadin Indonesia Berkolaborasi Bangun Industri Manufaktur

Meskipun titik zona hijau untuk Pilkada 2024 belum secara resmi ditetapkan, Pemkab Kepahiang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi zona terlarang untuk pemasangan APK saat Pilpres dan Pileg pada Februari 2024.

Rekomendasi tersebut mencakup 14 titik, termasuk taman kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung sekolah hingga RSUD.

Termasuk juga tempat pelayanan kesehatan, fasilitas umum pemerintah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah dan pepohonan.

Serta tiang listrik di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo dan Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bank Bengkulu Beredar di Media Sosial

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Perkuat Perlindungan Pekerja Non-Formal dan Satlinmas Jelang Pilkada 2024

Dengan ultimatum ini, Satpol PP berharap agar para Bapaslon mematuhi aturan yang berlaku dan segera menertibkan APK mereka sebelum tindakan penertiban dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: