HONDA

Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Mencapai Rp3 Miliar, Pemkot Lakukan Jemput Bola

Penerimaan Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Mencapai Rp3 Miliar, Pemkot Lakukan Jemput Bola

Pemkot lakukan jemput bola, penerimaan pajak hiburan di Kota Bengkulu mencapai Rp3 miliar.--ANTARA/Anggi Mayasari

Nurlia mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami sangat mengimbau para pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan daerah," kata Nurlia.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Imbau Warga Cek DPT Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Keunggulan Fitur Canggih Honda Vario 160: Teknologi Modern untuk Pengendara

Dalam rangka meningkatkan realisasi PAD dari sektor Pajak Hiburan, Bapenda juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

"Kami berharap dengan penambahan objek pajak yang sudah sah ini, pencapaian bisa lebih maksimal lagi dan Bapenda Kota Bengkulu optimistis capaian pajak bisa mencapai 100 persen," ujar Nurlia.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan pemasukan daerah melalui penerimaan pajak dan memberikan kontribusi besar pada kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: