Update Kasus Korupsi BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Tersangka
Kejari Bengkulu Utara tetapkan mantan Kades tersangka kasus korupsi BUMDes.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 21 orang saksi dan dua ahli dalam rangka mendalami kasus tersebut.
Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi BUMDes yang menjerat mantan Kepala Desa Gardu Jaya ini.
BACA JUGA:Resep Carabikang Ala Chef Devina Hermawan, Jajanan Tradisional yang Jarang Ditemui
BACA JUGA:Eks Kades Bengkulu Utara Ditahan Terkait Korupsi Dana BUMDes, Negara Rugi Rp 352 Juta
Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam memberantas tindak korupsi di lingkungan desa.
Dalam proses penyidikan ini, Kejari Bengkulu Utara juga menggandeng aparat terkait lainnya untuk memastikan kasus korupsi tersebut terungkap secara menyeluruh dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk melindungi keuangan negara dan memberantas segala bentuk tindak korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kasus korupsi yang menimpa BUMDes Gardu Jaya ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes di seluruh Indonesia untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Sengketa Lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu Jadi Sorotan Calon Wakil Walikota Sukatno
BACA JUGA:Lotek Bude Eni, Kuliner Nikmat yang Wajib Dicoba di Kota Bengkulu
Tindakan korupsi tidak akan pernah dibenarkan dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: