Lansia Residivis Spesialis Pencurian Diringkus di Rejang Lebong, Terlibat 3 Kasus Besar
Lansia Residivis Spesialis Pencurian Diringkus di Rejang Lebong, Terlibat 3 Kasus Besar--badri/rakyatbengkulu.com
Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa DM pernah terlibat dalam pencurian ban mobil ambulans milik Puskesmas Curup pada tahun 2020 lalu.
Setelah menjalani hukuman penjara, DM baru bebas sekitar enam bulan yang lalu, sebelum kembali terlibat dalam aksi kejahatannya.
BACA JUGA:Peluang Karir Cemerlang Shio Tikus di Tahun 2025
BACA JUGA:Promo Spesial Honda New Scoopy di Bulan Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau!
"Tersangka DM ini seorang residivis, dengan spesialisasi pencurian di kantor dan toko handphone. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, DM sudah sangat berpengalaman dalam kejahatan curat ini," tambah Kapolres.
DM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Barang-barang yang menjadi sasaran utamanya adalah handphone, uang tunai, dan barang elektronik lainnya yang mudah dijual kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: