HONDA

Pemda Rejang Lebong Tunggu Surat Resmi dari Bawaslu soal Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

Pemda Rejang Lebong Tunggu Surat Resmi dari Bawaslu soal Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

Pemda Rejang Lebong Tunggu Surat Resmi dari Bawaslu soal Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Video berdurasi 41 detik yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan camat di Kabupaten Rejang Lebong terlibat dalam dugaan politik praktis, membuat situasi pilkada semakin panas. 

ASN tersebut diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024. 

Video itu viral sejak Kamis, 3 Oktober 2024, setelah dilaporkan oleh tim hukum dari pasangan calon Fikri-Hendri.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait laporan tersebut. 

BACA JUGA:Pembangunan Perpustakaan Daerah Lebong Telan Rp 9,5 Miliar, Progres Capai 50 Persen

BACA JUGA:Kerugian Puluhan Juta, Ikan Nila Siap Panen di Kolam Belumai Mati Mendadak

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Bawaslu. 

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Bawaslu sebagai pengawas Pilkada harus memberikan surat resmi terkait hal ini," ujar Yusran Fauzi.

Walau begitu, Yusran mengaku telah memerintahkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melakukan investigasi. 

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Buka Layanan Pindah Lokasi Memilih untuk Pilkada

BACA JUGA:UPPKB PUT Perketat Pengawasan, Dugaan KIR Palsu Mulai Bermunculan di Bengkulu

"Kami sudah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa ASN tersebut. Apakah benar dugaan itu atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu dan Inspektorat," lanjutnya.

Sebelumnya, tim hukum dari salah satu pasangan calon bupati telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Bawaslu. 

Laporan ini disertai dengan bukti video pendek berdurasi 41 detik yang sudah viral di media sosial, terutama di Facebook. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: