HONDA

Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat

Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat

Polda Bengkulu Ungkap Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Dijerat--Humas Polda Bengkulu/Rakyatbengkulu.com

Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen terkait pekerjaan peningkatan dan pembangunan Puskeswan serta Balai Penyuluhan Pertanian, termasuk dokumen lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 (ke-1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: