Polda Bengkulu Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti --Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polda Bengkulu tengah mengusut dugaan skandal kredit fiktif yang mengguncang salah satu bank milik pemerintah daerah.
Kasus ini diduga melibatkan oknum petinggi di salah satu cabang pembantu Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Ia juga membeberkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.
BACA JUGA:Aksi Komplotan Curanmor di Bengkulu Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
BACA JUGA:7 Tips Sederhana Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Puasa, Tetap Bugar!
“Kita masih melakukan penyelidikan, sementara itu,” ujar Fuad.
Lebih lanjut, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyebut bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap penyidikan.
Kini, pihaknya sedang berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
“Sementara kita proses dari dugaan perbuatan melawan hukumnya dari tahun 2019 hingga 2023," tambahnya.
BACA JUGA:100 Pekerja di Bengkulu Utara Terkena PHK, Pemkab Pastikan Dapat Pesangon dan JKP
BACA JUGA:TNI Tegaskan Komitmen Lindungi Tenaga Pendidik dan Kesehatan Usai Serangan OPM di Yahukimo
Kasus ini diduga melibatkan praktik fraud atau penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja untuk menipu, mengelabui, atau memanipulasi sistem perbankan.
Modusnya bisa berupa pencairan kredit dengan dokumen fiktif, keterlibatan oknum bank dalam persetujuan pinjaman ilegal, atau pembiaran atas transaksi mencurigakan yang akhirnya merugikan bank, nasabah atau pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: