Usulan Pencairan Dana Insentif Kemenkeu RI Wajib Lampirkan Pakta Integritas
Reporter:
Badri|
Editor:
Heri Aprizal|
Selasa 05-11-2024,14:42 WIB
Pakta integritas syarat penyaluran dana insentif Kemenkeu RI. --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Usulan pencairan dana insentif Kemenkeu RI yang diterima 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, wajib menyertakan pakta integritas sebagai bentuk perjanjian serta komitmen masing-masing desa dalam menggunakan dana tersebut sesuai dengan peraturan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Suradi Ripai, SP, M.Si menuturkan perjanjian dan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Termasuk perencaan penggunaan anggaran harus menyentuh ke lapisan masyarakat.
"Ada beberapa desa yang sudah mulai memasukan berkas pencairan dana insentif dan dalam pemeriksaan, akan tetapi pihak PMD menekankan kesanggupan melaksanakan kegiatan dengan baik oleh desa berupa fakta integritas. Karena anggaran itu harus tepat sasaran dan menyentuh lapisan masyarakat," terang Suradi Ripai, Selasa, 5 November 2024.
Disebutkan Suradi Ripai beberapa waktu yang lalu semua desa yang menerima insentif DD tahun 2024 dari Kemenkeu itu sudah dipanggil ke Dinas PMD Rejang Lebong untuk membuat pakta integritas sebagai komitmen mereka agar dalam menggunakan atau memanfaatkan dana itu sesuai dengan peruntukannya.
"Sehingga kegiatan atau program yang dilakukan oleh 25 desa itu benar-benar sejalan dengan peruntukan dan program prioritas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 pada pasal 16 ayat 5. Dimana insentif tersebut digunakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa," papar Suradi Ripai.
Dengan begitu dana insentif Kemenkeu RI yang disalurkan tidak cuma-cuma, tapi untuk mendanai program-program yang sifatnya prioritas sesuai dengan isu nasional dan program di desa masing-masing.
"Selain itu, dana insentif yang diberikan itu juga bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa, misal di desa itu upaya peningkatan produktivitas pertanian, karena dampak dari musim kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan sehingga hasil tani menurun," lanjut Suradi Ripai.
Sementara itu, ada 25 desa di daerahnya yang mendapat tambahan dari Kemenkeu RI tahun anggaran 2024. Yang masing-masing desa menerima tambahan DD sebesar Rp120.430.000.
25 desa tersebut yakni, Desa IV Suku Menanti, Air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, Lawang Agung.
Selanjutnya Desa Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Blitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita dan Desa Ulak Tanding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: