HONDA

Pemkab Kepahiang Siap Tindaklanjuti Penggunaan Aset Daerah yang Belum Dikembalikan

Pemkab Kepahiang Siap Tindaklanjuti Penggunaan Aset Daerah yang Belum Dikembalikan

Pemkab Kepahiang Siap Tindaklanjuti Penggunaan Aset Daerah yang Belum Dikembalikan--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera menindaklanjuti laporan terkait penggunaan aset daerah, terutama mobil dinas (mobnas), yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang tak lagi menjabat.

Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang akan melakukan inventarisasi aset daerah ini sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan aset milik pemerintah.

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S. Sos., MM, menjelaskan bahwa proses inventarisasi ini juga mencakup aset-aset di Sekretariat DPRD.

Meski periode 2019-2024 telah berakhir, Herwin menegaskan bahwa aset yang dipakai oleh unsur pimpinan DPRD periode tersebut seharusnya segera dikembalikan untuk menghindari potensi masalah hukum.

BACA JUGA:Menghadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Rejang Lebong Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BACA JUGA:Remaja Jadi Korban Penyerangan Brutal di Sumur Dewa, Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Geng Motor

"Akan kita lakukan inventarisir aset, termasuk juga di DPRD," ujar Herwin dikutip KORANRB.ID.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Sekretariat DPRD belum memberikan laporan terkait pengembalian mobnas eks pimpinan dewan.

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan mengenai proses lelang mobil dinas.

Dari tiga mobil dinas yang digunakan pimpinan DPRD sebelumnya, hanya satu unit, yaitu mobil Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, yang memenuhi syarat untuk dilelang.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Pati Provinsi Jawa Tengah Rp380,3 Miliar: Detail Lengkap dari M-W

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Pati Provinsi Jawa Tengah Rp380,3 Miliar: Detail Lengkap dari A-M

Dua unit lainnya, yakni Toyota Fortuner yang digunakan oleh Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2, tidak bisa dilelang karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

"Kendaraan dinas yang bisa dilelang hanya yang kapasitas isi silinder 2500 Cc, maka dari itu hanya mobnas ketua yang dapat diajukan lelang," jelas Herwin.

Untuk kebutuhan mobil dinas unsur pimpinan dewan periode 2024-2029, Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan tiga unit Toyota Fortuner dalam APBD Perubahan 2024.

Mobil dinas ini nantinya akan digunakan oleh pimpinan DPRD yang baru.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Rembang Provinsi Jawa Tengah Rp244,3 miliar, Berikut Jumlah per Desa: Dari B-M

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 7 Manfaat Buah Belimbing untuk Kesehatan

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Kepahiang dalam mengelola aset secara transparan dan memastikan semua penggunaan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: