Berkas Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Kembali Diteliti, Jaksa Pastikan Lengkap dan Siap ke Tahap II
Berkas Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Kembali Diteliti, Jaksa Pastikan Lengkap dan Siap ke Tahap II--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kini kembali melakukan pemeriksaan berkas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma yang diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh berkas telah lengkap dan siap untuk proses tahap II.
Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH, MH, menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan meskipun berkas sebelumnya telah dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.
Disebutkannya jika dalam pemeriksaan kali ini masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi, berkasnya akan dikembalikan lagi ke penyidik.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Diduga Terlibat TPPO, Diamankan Polisi di Hotel Bengkulu
“Saat ini berkas dari penyidik Sat Reskrim Polres Seluma telah kita terima dan kita teliti lagi, jika nantinya masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi maka akan kita kembalikan lagi,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa catatan tambahan saat berkas dikembalikan sebagai P19, termasuk temuan baru dalam rekonstruksi ulang yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Fakta baru menunjukkan bahwa pelaku, seorang remaja berinisial JK (16) bersama almarhum ayahnya, Ardan, diduga telah mempersiapkan senjata tajam untuk menyerang siapa pun yang mendekat sebelum polisi datang untuk melakukan penjemputan terkait kasus yang melibatkan keduanya.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diserahkan kembali kepada JPU setelah semua petunjuk sebelumnya dipenuhi.
“Sudah kita serahkan lagi, untuk petunjuknya juga telah kita lengkapi,” singkat Prengki.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Rugi Rp70 Juta
BACA JUGA:Desta Tanggapi Parodi Andre Taulany Terhadap Raffi Ahmad, Keterlaluan?
Kasus ini berawal dari insiden pada 1 Agustus 2024, saat warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Mulyadi (53) dan anaknya Endi (35), terlibat perkelahian dengan JK dan ayahnya di kawasan kebun kopi Kelurahan Puguk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: