HONDA

Pasca Temuan Makanan Kedaluwarsa di 8 Toko, Disperindagkop Mukomuko Pantau Pelaksanaan Rekomendasi BPOM

Pasca Temuan Makanan Kedaluwarsa di 8 Toko, Disperindagkop Mukomuko Pantau Pelaksanaan Rekomendasi BPOM

Pasca Temuan Makanan Kedaluwarsa di 8 Toko, Disperindagkop Mukomuko Pantau Pelaksanaan Rekomendasi BPOM--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko akan melakukan pemantauan ke toko-toko setelah inspeksi mendadak (sidak) dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.

Dalam sidak tersebut, BPOM menemukan produk makanan kedaluwarsa di sejumlah grosir kebutuhan pokok di Mukomuko dan memberikan rekomendasi serta teguran kepada 8 toko yang melanggar aturan.

Dikutip KORANRB.ID Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.Ap, menjelaskan pihaknya akan memantau langsung pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh BPOM.

"Kami akan lihat apa yang menjadi rekomendasi BPOM sudah dijalani atau belum. Sebab jika belum juga dijalankan, 8 toko kebutuhan pokok tersebut akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Diduga Terlibat TPPO, Diamankan Polisi di Hotel Bengkulu

BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Rugi Rp70 Juta

Dalam sidak, BPOM menemukan bahwa beberapa toko di Mukomuko tidak hanya memajang produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, tetapi juga menyimpan barang di gudang yang kumuh hingga menjadi sarang tikus.

BPOM telah meminta pemilik toko untuk segera memusnahkan produk kadaluwarsa tersebut dan membersihkan area penyimpanan yang ditemukan tidak higienis.

"Gudang itu untuk menyimpan barang makanan. Seperti supermi, roti, makanan ringan, dan yang lainnya. Kalau banyak tikus, artinya kesehatan konsumen yang membeli barang di toko itu terancam. Termasuk makanan kadaluwarsa yang masih dipajangkan," ujar Nurdiana.

Ia menambahkan bahwa toko-toko tersebut tersebar dari Kecamatan Ipuh hingga Kecamatan Lubuk Pinang.

BACA JUGA:Desta Tanggapi Parodi Andre Taulany Terhadap Raffi Ahmad, Keterlaluan?

BACA JUGA:Cara Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Limbah Kulit Buah-Buahan, Lebih Ekonomis!

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sutradrajat, S.KM, menegaskan bahwa pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius karena mengonsumsi makanan kadaluwarsa bisa menyebabkan keracunan makanan yang berbahaya.

“Makanan kadaluwarsa sangat berbahaya apabila dikonsumsi, selain dapat menyebabkan keracunan, gangguan pencernaan hingga dapat merusak fungsi hati dan ginjal,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: