Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko
Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko--Dok/KORANRB.ID
Abdiyanto menambahkan bahwa total panjang lahan yang akan digunakan untuk jalan alternatif nasional dan nominal ganti rugi belum bisa dipastikan.
"Kita masih melakukan pengecekan lahan nanti dinas teknis melakukan pelaksanaan ganti rugi sehingga dapat dilaksanakan untuk percepatan pembangunan pembukaan badan jalan nasional tersebut termasuk mengidentifikasi jumlah keluarga yang terdampak,” ungkapnya.
BACA JUGA:5 Pengganti Nasi Putih yang Efektif untuk Program Diet dan Turunkan Berat Badan
BACA JUGA:Ketua DPRD Desak Pemkab Bengkulu Tengah Cairkan Dana Bantuan Masjid Rp340 Juta
Proyek pembangunan jalan alternatif nasional ini menjadi salah satu prioritas, yang direncanakan dimulai pada awal tahun 2025.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : Pengalihan Jalan Nasional Untuk Pengembangan Bandara Tahap Ganti Rugi Lahan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: